BRMP PH: Kuatkan Sinkronisasi Data ATB dan Mekanisme Penghapusannya
Serpong (24/10) – Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) di kantor Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian (BRMP Mektan) melakukan diskusi guna mendapat konfirmasi untuk mekanisme yang sesuai dalam melakukan penatakelolaan HKI. Penatakelolaan yang dimaksud yakni untuk HKI yang telah menjadi ATB dan sudah habis masa perlindungannya atau sudah publik domain. Agenda diskusi lainnya yang tidak kalah penting yakni mengkonfirmasi 49 HKI yang dimiliki BRMP Mektan untuk keberlanjutan perlindungannya.
Di BRMP Mektan dipaparkan Nuning, tahun ini ada sekitar 11 paten yang memasuki masa publik domain. Artinya masyarakat dibolehkan untuk melakukan produksi paten tersebut tanpa perlu melisensinya. Atau misalnya mitra pelisensi yang sebelumnya telah melisensi paten milik BRMP Mektan diperkenankan melanjutkan produksinya tanpa perlu melisensi, jelas Nuning.
Masa publik domain dari beberapa paten memang saat ini mulai diperoleh, terutama untuk paten sederhana yang pelindungannya hanya 10 tahun saja, jelas Jayu, SE.Ak., MBA. Dijelaskan dari Kabag Umum, BRMP PH Supendi, M.Si. bahwa saat ini dari yang disebutkan adanya 11 HKI telah masuk public domain ini belum dilakukan penghapusan, jelasnya. Namun, untuk melakukan penghapusan juga diharapkan bisa disiapkan semacam rekomendasi dari BRMP PH. Hal yang memang saat ini penatakelolaannya belum sesuai adalah berkaitan dengan biaya tahunan untuk pemeliharaan perlindungan HKI yang masih menggunakan akun Belanja Non Operasional, jelas Nuning menambahkan. Oleh karenanya, dari diskusi hari ini minimal diperoleh gambaran prakteknya akan kebutuhan penuangan yang sesuai atas aset-aset tak berwujud, terutama diperiode nanti BRMP sudah memiliki hasil-hasil perakitan yang baru.
Diingatkan oleh Nuning berkaitan dengan arahan Ibu Sekretaris Badan, Husnain, Ph.D saat memberikan arahan pada Diskusi Pemetaan Eksisting BRMP yang dilaksanakan pada hari Kamis lalu dan diikuti secara daring, bahwa berkaitan dengan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) ini pembiaayan tahunan atau disebut untuk biaya perlindungannya perlu betul-betul di cermati. Disampaikan oleh Ibu Sesba bahwa semua Kepala Satker harus betul-betul mencermati kebutuhan 2-3 tahun mendatang sebagaimana tugas dan fungsinya. Dan dari sini akan disusun road map yang sejalan dan BRMP diharapkan ada dalam 2-3 langkah di depan, jelasnya.
Mengulang arahan ibu Sesba tadi disebutkan oleh Nuning bahwa memang dengan posisi kita masing-masing mendalami tugas dan fungsi yang telah ditetapkan, sebagaimana di BB ada tusi ‘penyebarluasan’ dan diikuti dalam rincian tugas dalam Kepmentan 649/2025 disebutkan adanya tusi ‘komersialisasi’, demikian pula di BRMP PH memiliki tusi komersialisasi. Oleh karenanya perlu dipastikan delinisiasi yang berbeda antara BRMP PH dengan Satuan Kerja yang lain, tambahnya. Terutama atas kondisi akun komersialisasi yang sudah berada di BRMP PH sejalan dengan tusi pemanfaatan yang selalu diakhir akan berhitung orientasi ekonomi, maka akun yang sejalan dengan komersialisasi di BRMP PH berkaitan dengan PNBP royalti dari alih teknologi atau pemanfaatan hasil yaitu akun 425436, jelas Nuning lagi.
Harapan Kabag Umum BRMP Mektan setelah adanya surat rekomendasi nanti akan disiapkan proses penghapusan berikut dengan pencatatan yang sesuai dalam SIMAN, termasuk memberikan justifikasi atas 49 HKI yang masih aktif masa pelindungannya. Sebagaimana di BRMP Mektan juga sudah dibentuk Tim Teknologi maka seluruh paten nanti akan dicermati kemungkinan komersialnya, tutup Supendi, M.Si.